Jumat, 21 Mei 2010

Prosedur Ekspor menggunakan L/C

Setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka untuk melaksanakan ekspor dengan cara pembayaran menggunakan Letter of Credit L/C prosedurnya sebagai berikut:

1. Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga mutu, desain, pengiriman dan akhirnya terjadi kontak jual beli.

2. Importir menghubungi Bank pembuka untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.

3. Bank pembuka meneruskan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir.

4. Bank koreponden meneruskan L/C kepada eksportir.

5. - Eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir.

- Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang

(bila diperlukan)

6. Eksportir atau melalui jasa PPJK memuat barangnya ke kapal atau pesawat terbang untuk mendapat bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti kepemilikan barang yang telah di muat dalam kapal atau pesawat terbang.

7. Eksportir mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

8. Eksportir atau melalui PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) EMKL/EMKU meminta persetujuan muat barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai

9. Eksportir atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA (Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah Department Perindustrian dan Perdagangan atau kantor Department Perindustrian dan Perdangan setempat apabila di perlukan.

10. Bank koresponden menegosiasikan (membeli) wesel yang diajukan ekportir, setelah meneliti kebenaran dokumen yang diajukan eksportir.

11. Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh bank koresponden kepada bank pembuka untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement)

12. Bank pembuka memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan

13. Importir membayar atau meminta bank pembuka untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut

14. Setelah importir membayar dokumen-dokumen tersebut, maka bank pembuka menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barand dari pabean.

Rabu, 12 Mei 2010

MUATAN KAPAL

Barang yang akan dimuat dalam kapal selalu, bila dinyatakan dalam berat, memakai ukuran ton. Namun ukuran 1 ton metrik adala 1.000 kg, 1 ton Inggris adalah 1.016,05 kg, dan 1 ton Amerika adalah 0.90718 metrik. Sehingga perbandingan ketiganya adalah :

UKURAN

LONG TON

SHORT TON

METRIK TON

1 long ton (Inggris)

1 short ton (Amerika)

1 Metric ton

1

0,893

0,984

1,12

1

1,102

1,016

0,907

1

Dalam menghitung isi ruangan, bila menerima muatan, dipakai berat (weight) atau ukuran (measurement) yang lebih menguntungkan pihak kapal. Untuk ini digunakan istilah Shipping ton. Satu Shipping ton besarnya 40 cft dan satu Shipping ton metric berarti suatu barang seberat 1.000 kg mengambil ruangan muatan sebesar 1 meter kubik.

Muatan yang stowage factor atau faktor muatnya lebih kecil dari adalah 40 adalah deadweight cargo.

Stowage factor (SF) adalah volume yang diperlukan untuk 1 ton (1.016 kg) barang yang dinyatakan dalam cft. SF 40 berarti bahwa 1 ton barang itu mengambil tempat 40 cft. Dalam SF sudah diperhitungkan pula broken stowage (celah yang terdapat diantara muatan). Sebagai contoh. Sf kopra adalah 80. itu berarti 1 long ton kopra mengambil ruangan 80 cft

Untuk dapat menghitung banyaknya barang yang dapat dimuat dalam salah satu ruangan muatan kapal atau palka, kita harus mengetahui besarnya ruangan palka. Besarnya ruangan palka dari kapal dinyatakan dalam bale space dan grain space

Bale Space adalah ruangan didalam palka yang disediakan untuk muatan umum (general cargo) dan biasanya dinyatakan dalam cft. Besarnya ruangan muatan diukur dari bagian dalam gading – gading dan antara lantai bawah dengan bagian bawah dari deck beam lantai atas.

Grain Space adalah ruangan dalam palka yang disediakan untuk mutan curah (bulk) dan biasanya dinyatakakan dalam cft. Besarnya ruangan muatan diukur dari bagian dalam dinding kapal dan dari lantai bawah sampai dengan bagian bawah dari lantai atas.

Jumlah keseluruhan dari bale space atau grain space dibagi oleh cargo deadweight ton adalah stowage factor dari sebuah kapal barang.

Perbandingan antara net, gross, dan deadweight tonnage berbeda untuk setiap kapal. Khusus bagi kapal-kapal barang, rasio perbandingannya biasanya adalah

1 NRT = 11/2 GRT = 21/4 – 21/2 DWT.

Selasa, 11 Mei 2010

Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor secara Umum

I. KEDATANGAN BARANG IMPOR

  1. Kedatangan Sarana Pengangkut
A. Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut

Kewajiban Pengangkut :

  1. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap 2 (dua) lembar atau melalui media elektronik kepada Pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabean tempat tujuan pembongkaran pertama.
  2. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan:
    1. Nama sarana pengangkut
    2. Nomor pengangkutan
    3. Nama pengangkut
    4. Pelabuhan asal
    5. Pelabuhan tujuan
    6. Rencana tanggal kedatangan
    7. Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar
    8. Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean
    9. Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean
  3. Terhadap penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti penerimaan yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
  4. Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
  5. Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
  6. Ketentuan lainnya
    Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat .
B. Saat Kedatangan Sarana Pengangkut

Sarana pengangkut membawa barang impor tujuan dalam Daerah Pabean

Kewajiban Pengangkut :

a. Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor berupa :

    • Manifest (BC1.1) barang impor
    • Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
    • Daftar senjata api
    • Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
    • Daftar bekal
b. Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan daftar barang impor yang
diangkutnya
c. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melalui media elektronik, dalam
bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
d. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
Sarana pengangkut membawa barang impor yang akan diangkut terus/ atau diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean. Kewajiban pengangkut :
  1. Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa
    1. Manifest barang impor secara terpisah
    2. Daftar penumpang dan/ atau awak sarana pengangkut
    3. Daftar senjata api
    4. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan dalam pengobatan
    5. Daftar bekal
  2. Pemberitahuan dan daftar barang impor dibuat dalam bentuk tertulis maupun melaui media elektronik, dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang ditandatangani oleh pengangkut.
  3. Dalam hal sarana pengangkut tidak membawa barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil.
    C. Jangka Waktu
    1. Pemberitahuan diserahkan oleh pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kedatangan sarana pengangkut.
    2. Daftar barang impor diserahkan oleh pengangkut selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat
    3. Penyerahan pemberitahuan dan daftar barang impor, tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.
    4. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pembongkaran.

II. PERBAIKAN MANIFEST DAN SANKSI ADMINISTRASI

  1. Perbaikan Manifest :
    1. Perbaikan manifest hanya dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek,nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah.
    2. Perbaikan manifest dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    3. Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilakukan secara konsolidasi, dengan merinci lebih lanjut post manifest yang bersangkutan.
  2. Sanksi Administrasi :
    1. Dalam hal perbaikan manifest berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu apabila pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.
    2. Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah sanksi administrasi tersebut dipenuhi.

III. PEMBONGKARAN BARANG IMPOR

    1. Pelaksanaan Pembongkaran Barang Impor
    1. Di kawasan Pabean, atau
    2. Di tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat yang bersangkutan.
    2. Kewajiban Pengangkut dan Kuasanya
Pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean, segera setelah selesai pembongkaran barang impor.3. Pengangkut wajib Membayar Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang dibongkar dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.

IV. PENIMBUNAN BARANG IMPOR

    1. Pelaksanaan Penimbunan Barang Impor
Barang impor yang belum selesai kewajibannya dapat ditimbun di :
    1. Tempat Penimbunan Sementara, atau
    2. Gudang atau Lapangan Penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
    2. Kewajiban Pengusaha Penimbunan
      Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha Tempat Penimbunan dimaksud wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor.
    3. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara/Gudang Penimbunan wajib
      Membayar Bea masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor berikut sanksi administrasi dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas kurang ditimbun dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kekurangannya.
    4. Terhadap kelebihan bongkar atau timbun hanya dikenakan sanksi administrasi.

V. PENGELUARAN BARANG IMPOR

    Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean dengan Tujuan Untuk Dipakai
A. Penyiapan PIB/PIBT
    1. Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk dipakai, importir menyiapkan PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean
    2. Importir menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (self assessment) yang harus dibayar
    3. Terhadap barang impor berupa :
  • Barang pindahan
  • Barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang
  • Barang impor melalui jasa titipan
  • Sarana angkutan laut dan udara
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Pengeluarannya dari Kawasan Pabean untuk tujuan dipakai dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)B. Pelunasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean
dilakukan dengan cara :
    1. Pembayaran biasa Bank devisa persepsi atau Kantor Pabean akan memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor serta tanggal pembayaran pada bukti pembayarannya.
    2. Pembayaran berkala Diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk suatu periode tertentu.
    C. Pengajuan PIB
    1. Pengajuan PIB dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu kepada pejabat Bea dan Cukai
    2. PIB dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
    3. PIB dan lampirannya diajukan kepada pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan.
    4. Pengajuan PIB dan lampirannya dapat dilakukan sebelum barang impor tiba di pelabuhan.
    5. PIB dapat diajukan melalui tiga cara :
    D. Ketentuan Pengeluaran Barang Impor :
    1. Barang impor dengan tujuan untuk dipakai
      1. Hanya dapat dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.
      2. Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
        ( Pengeluaran melalui jalur hijau dan jalur merah)
      3. Pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif.
    2. Barang impor berupa hasil tembakau dan MMEA yang dikemas untuk penjualan eceran
      hanya dapat dikeluarkan setelah dilekati tanda pelunasan atau pengawasan cukai (pita cukai).

VI. STANDAR WAKTU PELAYANAN

  • Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur, paling lama 4 (empat) jam kerja sejak penerimaan PIB
  • Dalam hal jalur merah, pelaksanaan pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) jam kerja sejak penerimaan PIB
  • Penerbitan SPPB paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam kerja sejak penerimaan PIB.

VII. PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

    A. Persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai,
    dan Pajak dalam rangka impor diberikan oleh Kepala Kantor Pabean apabila importir telah mengajukan :
    1. PIB dan jaminan, atau
    2. Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
    B. Barang impor yang mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran meliputi barang impor:
    1. Yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala
    2. Untuk pembangunan proyek yang mendesak
    3. Untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat
    4. Yang memerlukan pelayanan segera
    5. Yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak dalam rangka impor.
    C. Jangka Waktu Penangguhan
    1. Importir yang barang impornya telah mendapat persetujuan pengeluaran dengan penangguhan pembayaran, wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau dokumen pelengkap Pabean di Kantor Pabean.
    2. Perpanjangan jangka waktu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

VIII. KLASIFIKASI DAN NILAI PABEAN

    1. Atas permintaan importir, Dirjen Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan Nilai Pabean, dan/ atau
    2. Penetapan klasifikasi barang impor sebelum importasi digunakan untuk penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.

IX. PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN DENGAN TUJUAN TPB

IMPORTIR
    1. Importir menyerahkan pemberitahuan pabean (BC 2.3) yang telah diisi dalam 3 rangkap kepada Pejabat yang mengawasi TPB untuk dibukukan dan diberikan nomor pendaftaran.
    2. BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua yang telah diberikan nomor pendaftaran diajukan kepada pejabat yang menangani manifest di Kawasan Pabean tempat barang impor dibongkar.
PEJABAT BEA DAN CUKAI YANG MENANGANI MANIFEST
    1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua
    2. Melakukan penelitian atas BC 2.3 dan mencocokkannya dengan pos BC 1.1 yang ada padanya.
      1. Apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada importir yang bersangkutan
      2. Apabila kedapatan sesuai, melakukan penutupan pada pos BC 1.1, selanjutnya memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua kepada pejabat yang mengeluarkan barang.
PEJABAT YANG MENGELUARKAN BARANG
    1. Menerima BC 2.3 rangkap kesatu dan kedua dari pejabat yang menangani manifest
    2. Melakukan pencocokkan identitas kemasan atau peti kemas yang tercantum di BC 2.3 dengan kemasan atau peti kemas yang bersangkutan.
    3. Melaksanakan pengeluaran barang impor.
    4. Menyerahkan BC 2.3 rangkap kesatu kepada pengangkut
    5. Mengirimkan kembali BC 2.3 rangkap kedua setelah diberikan catatan pengeluaran seperlunya kepada pejabat yang menangani manifest guna ditatausahakan sebagai arsip.
    6. Pengangkut menerima BC 2.3 rangkap kesatu yang diserahkan oleh pejabat yang mengeluarkan barang untuk melindungi pengangkutan sampai di TPB yang bersangkutan.Pengawasan barang impornya dilakukan di bawah pengawasan Pabean.

X. PENGELUARAN BARANG REIMPOR DARI KAWASAN PABEAN

    1. Barang Reimpor adalah :
      1. Barang ekspor yang harus diimpor kembali karena tidak laku, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor
      2. Barang yang telah selesai diperbaiki, dikerjakan atau diuji di luar daerah pabean
      3. Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean
      4. Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan di luar daerah pabean.
    2. Pengeluaran barang reimpor dilakukan dengan menggunakan PIB.
    3. Pengeluaran barang impornya dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai.

XI. VERIFIKASI PIB

    1. PIB yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh pejabat Bea dan Cukai.
    2. Verifikasi PIB harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PIB pada Kantor Pabean.
    3. Hasil verifikasi PIB dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan

XII. KETENTUAN LAIN-LAIN

    1. Penyerahan pemberitahuan pabean dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik, kecuali kantor pabean yang belum tersedia sarana komputer.
    2. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



Bill of Lading (B/L)

adalah dokumen perjalanan atau pemuatan. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. Pendeknya b/l adalah bukti penyerahan / pengiriman barang dari pengirim kepada pelayaran untuk mengirimkan barangnya sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk oleh si pengirim. Jadi B/l dapat berfungsi sebagai :
- Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi
- Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi
- Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen b/l

Dalam b/l wajib disebut, :
- nomer dan tanggal b/l dan ditandatangani yang mengeluarkan
- nama pengirim, penerima barang
- pelabuhan muat, bongkar
- nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya
- nama, jumlah dan jenis barangnya
- berat bersih atau kotor barang
- model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang
- kondisi lain yang disepakati.

Prosedur dan Dokumen Ekspor



EKSPOR
Yang dimaksud dengan Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
Daerah Pabean.


DAERAH PABEAN
Adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
zone ekonomi eksklusif dan landasan yang di dalamnya berlaku
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.


EKSPORTIR
Adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.


BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA
Adalah barang yang ekspornya hanya bisa dilakukan oleh Eksportir
Terdaftar.


BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
Adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang
ditunjuk.


BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
Adalah barang yang tidak boleh diekspor.


BARANG YANG BEBAS EKSPORNYA
Adalah barang yang tidak termasuk dalam pengertian “Barang Yang
Diatur Ekspornya”, “Barang Yang Diawasi Ekspornya” dan “Barang Yang
Dilarang Ekspornya”.


Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
Serat, benang, tekstil lembaran, pakaian jadi dan barang jadi
lainnya terbuat dari tekstil yang termasuk dalam Buku Tarif Bea
Masuk Indonesia dengan Pos tariff H.S Ex-42.02, 50.01 s/d 63.10,
Ex-64.05, Ex-65.02, Ex-65.03, Ex-65.05, Ex-70.19, Ex-94.04, Ex-96.12

Negara Kuota
Negara pengimpor TPT yang berdasarkan suatu Perjanjian Bilateral
yang memberlakukan Kuota.

Kuota Pertumbuhan (KPt)
Kuota tambahan yang diberikan oleh Negara Kuota setiap Tahun Kuota
yang besarnya sesuai dengan Perjanjian Bilateral.

Kuota Tetap (KT)
Kuota yang dialokasikan setiap tahun yang bersumber dari kuota dasar.

Kuota Sementara Murni (KSM)
Kuota Selisih antara Kuota Dasar dengan alokasi KT Nasional.


Kuota Fleksibilitas (KF)
Kuota yang berasal dari Kuota Tidak Terealisasi, Pergeseran,
Pertukaran, Penitipan KT, Kuota Handicraft, sisa KSM dan SWAP.

Kuota Pergeseran Khusus (Kuota Special Shift/KSS)
Kuota yang berasal dari perpindahan antar Kategori TPT tertentu
sesuai dengan Perjanjian Bilateral.

Kuota Pinjaman (KP)
Kuota yang dipinjam dari Kuota Dasar pada tahun berikutnya yang
digunakan pada tahun berjalan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.

Sabtu, 08 Mei 2010

Analisa Kredit 6C

Tujuan utama analisis premohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan dengan bank.hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian kredit nasabah, terlebih dahulu harus terpenuhinya Prinsip 6 C’s Analysis, yaitu sebagai berikut:

1. Character

Character adalah keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:

a. Meneliti riwayat hidup calon nasabah;

b. Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;

c. Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);

d. Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada;

e. Mencari informasi apakah calon nasabah suka berjudi;

f. Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hobi berfoya-foya.

2. Capital

Capital adalah jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanngung resiko terhadap gagalnya usaha.dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.

3. Capacity

Capacity adalah kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.

Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan berikut ini:

a. Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.

b. Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus

c. Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit dengan bank.

d. Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.

e. Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan , administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.

4. Collateral

Collateral adalah barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial nasabah kepada bank. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.

5. Condition of Economy

Condition of Economy, yaitu situasi dan kondisi politik , sosial, ekonomi , budaya yeng mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya memengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:

a. Keadaan konjungtur

b. Peraturan-peraturan pemerintah

c. Situasi, politik dan perekonomian dunia

d. Keadaan lain yang memengaruhi pemasaran

6. Constraint

Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksankan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.

Dari keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.

Letter of Credit

Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Pada saat ini lebih dari 50% pembayaran internasional menggunakan L/C karena metode pembayaran inimempunyai beberapa kelebihan antara lain sebagai berikut:

  1. Adanya jaminan pembayaran bagi eksportir/penjual
  2. Adanya jaminan penerimaan barang bagi importir melalui perbankan yang akan menyerahkan pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C
  3. Adanya fasilitas kredit eksportir atau importir melalui perbankan
  4. Adanya fasilitas hedging

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam L/C adalah:

  1. Sifat L/C apakah revocable atau irrevocable
  2. Tanggal expired L/C
  3. Tanggal pengapalan
  4. Syarat-syarat dalam L/C misalnya apakah dapat dilakukan transhipment atau partial shipment

Secara garis besar L/C dapat dkelompokkan menjadi:

1. Basic L/C yang terdiri atas:

a. Revocable L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai

b. Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak

c. Confirming irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan dijamin sepenuhnya oleh confirming bank

2. Special L/C yang terdiri antara lain dari:

a. Red-Clause L/C

L/C ini memiliki kalususl dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan

b. Green-Ink L/C

L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran d I muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut

c. Revolving L/C

Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan sebagainya

d. Transferable L/C

Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindahtangankan berdasarkan instruksi khusu dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut

e. Back to back L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang diterbitkan oleh issuing bank di tempat eksportir atas permintaan eksportir yang ditujukan kepada supplier. Back to back L/C induk yang dikeluarkan oleh issuing bank di negara importir/pembeli. Back to back ini biasanya identik dengan L/C induk, kecuai mengenai harga, tanggal pengapalan dan tanggal berlakunya. Back to back L/C biasa digunakan dalam hal berikut: (1) eksportir bukan supplier barang yang diekspor (2) eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier (3) eksportir ingin menjaga agar importir dan supplier tidak saling kenal (4) eksportir ingin merahasiakan harga barang

f. Stand by L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant /peminjam/kontarktor sebagai jaminan khusus kepada pihak beneficiary apabila gagal untuk memenuhi atau melaksanakan kontraknya

g. Restricted L/C

Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut

h. Negotiable atau Open L/C

Enis L/C ini merupakan L/C dimana beneficiary dapat mengajukan wesel dan dokumen-dokumen lampirannya ke bank yang ditunjukknya

i. Straight L/C

Jenis L/C ini biasanya jatuh tempo di negara issuing bank tetapi advising /confirming bank dinegara beneficiary dapat melakukan pembayaran lebih dahulu atau menunggu sampai mendapatkan reimbursement. Asal dokumen-dokumen yang diperlukan diajukan secara langsung (straight)

j. Usuance L/C

Jenis L/C ini merupakan cara pembayaran yang dilakukan dengan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan diskonto pada bank

k. Merchant L/C

Jenis L/C ini berbeda dengan bankers L/C , karena L/C dibuka oleh importir melalui banknya yang ditujukan kepada eksportir untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo,tetapi tidak bertanggungjawab atau mengikat diri untuk pelunasan L/C tersebut. Jenis L/C ini sudah saling kenal dan percaya atau perusahaan yang berafiliasi atau merupakan subsidiary dengan perusahaan induknya

l. Clean L/C

Pada jenis ini, L/C yang tanpa dilengkapi dengan lampiran dokumen shipping seperti B/L dan lain-lain sudah dapat dicairkan